Jual Rumah Bagus
Loading...

Temukan di Jual Rumah Bagus Platform Properti Terpercaya

Jual Rumah Bagus adalah platform digital yang memudahkan masyarakat dalam membeli, menjual, maupun menyewa properti dengan cara yang aman, cepat, dan transparan.

Platform ini hadir sebagai solusi bagi agen properti, developer, maupun pemilik rumah untuk memasarkan properti mereka secara lebih luas, sekaligus memberikan kemudahan bagi calon pembeli dalam menemukan hunian impian.

Daftar !!

Detail News & Artikel

Apa Itu KPR? Arti, Jenis-Jenis, Syarat dan Cara Pengajuannya !


2025-11-17 07:33:23


Apa Itu KPR? Arti, Jenis-Jenis, Syarat dan Cara Pengajuannya !

Sudahkah Anda mengenal apa itu KPR? KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.

Fasilitas ini diberikan oleh bank kepada nasabah yang ingin memiliki hunian dengan cara kredit.

KPR adalah solusi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli hunian impian.

Pasalnya, dengan KPR nasabah tidak perlu membayar biaya pembelian rumah secara penuh, melainkan dicicil setiap bulan.

Tidak cuma menguntungkan, proses pengajuan KPR juga tergolong mudah dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

Agar lebih paham, pelajari seluk-beluk mengenai apa itu KPR di bawah ini.

kpr adalah

KPR adalah jenis kredit konsumtif yang berlaku dalam jangka waktu (tenor) panjang.

Biasanya, bank menawarkan tenor KPR mulai dari 5–30 tahun untuk para nasabahnya.

Nasabah KPR sendiri dikenal dengan istilah debitur, sedangkan bank disebut sebagai kreditur atau penyedia fasilitas kredit.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, debitur harus memenuhi sejumlah syarat dan mengajukan diri ke bank penyedia KPR.

Akad KPR dilakukan saat pengajuan diterima, lalu bank akan melunasi biaya pembelian rumah sesuai plafon kredit yang diberikan.

Sebagai debitur, Anda berkewajiban untuk mengganti biaya pembelian rumah ke bank dengan cara dicicil sesuai tenor yang disepakati.

Jumlah cicilan per bulan tergantung pada plafon kredit dan suku bunga bank yang berlaku.

Agunan KPR adalah sertifikat rumah yang dibeli, dokumen ini akan diserahkan kepada Anda saat cicilan kredit dinyatakan lunas.

Jenis-Jenis KPR

jenis jenis kpr

Setidaknya, ada enam jenis KPR yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Berbagai jenis KPR ini memiliki fungsi yang berbeda-beda, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi calon debitur.

1. KPR Konvensional

KPR konvensional adalah jenis KPR yang paling umum ditawarkan oleh banyak perbankan.

KPR ini menggunakan skema suku bunga, sehingga debitur harus melunasi pokok pinjaman dan bunganya setiap bulan.

Ada tiga jenis suku bunga yang umum diberlakukan oleh pihak bank, yakni bunga tetap (fixed)mengembang (floating), dan gabungan (fix and cap).

Persentasenya mengacu pada suku bunga BI, sedangkan skema pengenaannya bergantung pada kebijakan bank penyedia KPR.

2. KPR Syariah

KPR syariah adalah jenis KPR non-konvensional yang tidak memberlakukan suku bunga.

Pelaksanaannya berlandaskan prinsip-prinsip keislaman (syariah), tidak memberlakukan suku bunga karena dianggap riba.

Sebagai gantinya, pelaksanaan KPR syariah dilakukan dengan sejumlah akad, yakni:

  • Murabahah: Bank membeli rumah yang diinginkan, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah Mutanaqisah: Bank dan nasabah bekerja sama untuk membeli rumah, lalu nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga lunas.
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Skema sewa-beli di mana nasabah menyewa rumah dari bank dengan opsi kepemilikan penuh setelah masa sewa berakhir.

3. KPR Subsidi (FLPP)

KPR subsidi hadir untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli hunian pribadi dengan cara mencicil.

Berbeda dengan KPR biasa, pembiayaan fasilitas ini sebagian besar disubsidi oleh pemerintah.

Karena itu, besaran cicilan, bunga dan uang muka KPR subsidi tergolong cukup murah.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh negara.

4. KPR Take Over

Fasilitas ini mengakomodasi masyarakat yang ingin memindahkan KPR dari bank sebelumnya ke bank lain yang diinginkan.

Mengapa masyarakat melakukan hal tersebut? Biasanya demi mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau tenor lebih panjang.

Meski terdengar menguntungkan, tetapi ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus Anda patuhi untuk melakukan KPR take over.

5. KPR Refinancing

KPR refinancing memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman baru dengan agunan berupa rumah yang sudah dimiliki.

Berbeda dengan take over, KPR refinancing membuat Anda memiliki dua sumber pendanaan dari dua bank yang berbeda.

Tidak cuma membantu melunasi cicilan, KPR refinancing juga dapat diajukan sebagai modal untuk renovasi rumah.

6. KPR In-house

KPR in-house dikenal juga dengan sebutan tunai bertahap.

Jenis KPR ini tidak disediakan oleh bank, tetapi langsung dari penjual atau developer rumah.

Berbeda dengan KPR biasa, jumlah cicilan KPR in-house tergolong cukup besar.

Tenornya juga relatif singkat, mulai dari 1–5 tahun saja.

Syarat KPR

syarat kpr

Meski tiap bank memberlakukan syarat yang berbeda, tetapi ada sejumlah ketentuan umum yang biasa dijumpai saat pengajuan KPR.

Berbagai syarat KPR ini juga meliputi dua kategori, yakni syarat administrasi dan berkas.

Jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank untuk pembelian rumah, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Syarat Administrasi

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  • Berusia minimal 21–65 tahun.

Syarat tambahan untuk pengajuan KPR subsidi:

  • Maksimal penghasilan Rp6 juta untuk tidak kawin dan Rp8 juta untuk kawin
  • Maksimal penghasilan Rp7,5 juta untuk tidak kawin dan Rp10 juta untuk kawin, khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat
  • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah

Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.


2. Syarat Berkas

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan minimal 1 tahun terakhir
  • Fotokopi rekening koran
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Akta pisah harta notaris.

Syarat tambahan untuk calon debitur dengan penghasilan tidak tetap:

  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Syarat dan ketentuan di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyedia KPR.

Untuk mendapatkan informasi terbaru, hubungi bank terkait atau tanyakan melalui Rumah123.

Cara Pengajuan KPR

cara pengajuan kpr

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka Anda siap untuk melakukan pengajuan KPR ke bank.

Cari rumah impian Anda lewat Rumah123, lalu pilih bank penyedia KPR terbaik melalui tautan ini.

Jika sudah menentukan pilihan, berikut cara pengajuan KPR yang bisa diikuti:

  1. Mendatangi bank penyedia KPR yang sudah dipilih
  2. Bawa seluruh persyaratan berkas dan isi formulir permohonan KPR
  3. Serahkan berkas ke petugas dan tunggu proses analisis kredit dari bank
  4. Bank akan menilai kelayakan rumah dengan melakukan survei
  5. Jika pengajuan disetujui, bank akan memberi Surat Penegasan Kredit (SPK) yang berisi rincian pinjaman, tenor, dan suku bunga
  6. Lakukan akad KPR di hadapan notaris, bank, dan penjual.
  7. Setelah akad, dana KPR akan dicairkan kepada penjual rumah.

Tidak cuma konvensional, proses di atas juga berlaku untuk pengajuan jenis KPR lainnya.

Perbedaan berbagai jenis KPR tersebut hanya terletak pada manfaat dan persyaratannya saja.

Biaya KPR

biaya kpr

Lantas, apakah KPR bisa diajukan secara gratis? Sayangnya tidak.

Selain uang muka dan cicilan, ada sejumlah biaya lain yang harus Anda tanggung saat proses pengajuan KPR tersebut.

Jumlahnya tergolong tidak sedikt, sehingga perlu disiapkan secara matang dari jauh-jauh hari.

Sebagai informasi, berikut rincian biaya KPR yang akan dikenakan kepada debitur:

  • Uang muka: 10–20% dari harga rumah
  • Booking fee: 1–5% dari harga rumah
  • Biaya provisi (upah bank) dan administrasi: 1% dari plafon KPR
  • Biaya notaris: 2–4% dari plafon KPR
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): 0,25% dari 125% plafon KPR
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  • Biaya penilaian rumah (appraisal): Rp500 ribu sampai Rp3 juta

Selain tujuh biaya di atas, sebenarnya ada satu biaya lain yang harus Anda bayarkan saat akad KPR, yakni asuransi jiwa dan rumah.

Namun, besarannya sendiri tergantung penilaian penyedia asuransi dengan melihat lokasi dan kondisi bangunan secara keseluruhan.

Biar jelas, konsultasikan hal ini terlebih dahulu kepada pihak perbankan saat mengajukan KPR.

Suku Bunga KPR

suku bunga kpr

Seperti yang telah dijelaskan, besaran dan skema pengenaan suku bunga KPR berbeda-beda di masing-masing bank.

Hal ini sangat penting diketahui, mengingat persentasenya akan memengaruhi biaya cicilanmu.

Sebagai panduan, berikut daftar suku bunga KPR terbaru dari bank-bank ternama di Indonesia:

Data di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan bank dan suku bunga acuan BI.

Hubungi bank terkait atau ajukan pertanyaan lewat tim Rumah123 untuk informasi lebih lanjut.

Simulasi KPR

simulasi kpr

Setelah mengetahui suku bunga terbaru, kini Anda bisa menghitung cicilan KPR per bulannya.

Kita asumsikan jika Anda ingin membeli rumah di Synthesis Homes seharga Rp2,5 miliar.

Uang muka yang Anda siapkan sebesar Rp500 juta atau 20% dari harga pembelian rumah.

Kemudian, Anda memilih KPR BCA dengan tenor 20 tahun yang menawarkan suku bunga fixed sebesar 1,45% untuk 1 tahun pertama.

Setelah masa fixed rate berakhir, skema bunga yang dipakai adalah floating rate sebesar 11%.

Jika dihitung menggunakan Kalkulator KPR Rumah123, berikut cicilan KPR yang harus Anda bayarkan saat masa fixed dan floating rate:

simulasi kpr bca

Berdasarkan perhitungan di atas, bisa diketahui bahwa jumlah cicilan saat fixed rate mencapai Rp9.604.986 per bulan.

Sedangkan saat floating rate, cicilan KPR berubah menjadi Rp21.339.163 per bulan.

Cukup mudahkan? Yuk, pakai Kalkulator KPR Rumah123 untuk melakukan simulasi cicilan!


Leave a Comment:




Search
Artikel & Berita Latest
Perbedaan PBB dan BPHTB dari Berbagai Aspek beserta Cara Menghitungnya di jual rumah bagus.com

2025-04-23 08:12:26

Perbedaan PBB dan BPHTB dari Berbagai Aspek beserta Cara Menghitungnya...

Perbedaan PBB dan BPHTB pada website jual rumah bagus

merupakan hal yang barangkali perlu Anda ketahui, sebelum melakukan transaksi jual beli properti baik rumah maupun tanah. Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangun...

Tipe Apartemen yang Umum Ditemui

2025-04-23 08:14:52

Tipe Apartemen yang Umum Ditemui

Banyak faktor yang penting untuk diperhatikan ketika mencari apartemen, baik dari segi lokasi, harga, desain, hingga tipe apartemen.

Apartemen dibangun dengan desain ruangan yang beragam untuk memenuhi kebutuh...

Cara Cek Zona Tanah Online Lewat Peta Digital BHUMI ATR BPN

2025-08-16 13:54:20

Cara Cek Zona Tanah Online Lewat Peta Digital BHUMI ATR BPN

Mengetahui arti warna zona tanah dan menguasai cara mengeceknya sebelum membeli properti sangat penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan menjauhkan sengketa lahan yang mungkin terjadi di...